Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pemecatan Pegawai Tidak Lulus TWK Sah secara Konstusi

Oleh: Abdul Kholik)*

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) membuat pegawai KPK tidak bisa diangkat jadi ASN, karena mereka gagal mengerjakannya. Per 1 Oktober 2021, mereka diberhentikan dengan hormat dari lembaga antirasuah tersebut. Putusan ini sudah sah secara konstitusi, sehingga mereka tidak bisa menggugat lagi ke pengadilan.


KPK menjadi trending topic beberapa bulan ini karena mengalihstatuskan pegawainya menjadi aparatur sipil negara (ASN). Untuk mengubah status maka semua pekerjanya harus mengerjakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan hasilnya 75 orang gagal. Sebagian dari mereka mendapat kesempatan untuk diklat sehingga yang gagal jadi hanya 51 orang.

Para pegawai yang gagal sebenarnya masih boleh bekerja hingga akhir september 2021 dan sempat ada wacana bahwa mereka dipindahkan ke perusahaan BUMN, tetapi sayangnya mereka ngotot ingin bekerja di KPK. Namun petinggi KPK menegaskan bahwa keputusan bahwa 57 orang pegawai KPK diberhentikan karena gagal mengerjakan TWK (dan sebagian menolak diklat bela negara) sah secara konstitusi.

Penyebabnya, putusan MK mengenai TWK KPK menjadi suatu putusan yang menjelaskan lintasan perundang-undangan yang kuat dalam hal landasan dan kepastian hukum. Sebagai lembaga peradilan tertinggi untuk melakukan judicial review, keputusan MK berasas erga omes alias berkekuatan putusan tetap yang diberlakukan kepada setiap penduduk negara serta bersifat final.

Terkait TWK KPK, maka MA membuat putusan nomor 26/P/HUM/2021, berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaan di bawahnya. Sebagai puncak peradilan atau court of justice, maka MA menetapkan kesesuaian kerja KPK berdasarkan UU KPK nomor 19 tahun 2019  dan PP nomor 41 tahun 2020 dan Perkom KPK nomor 1 tahun 2021. 

Dalam artian, MA dan MK bertindak sesuai dengan UU dan peraturan yang berlaku, sehingga sangat sah secara konstitusi. Para hakim bertindak adil dengan mengacu pada ketetapan hukum yang sah, sehingga putusannya harus dilakukan. MK sejak awal juga menolak permohonan uji materi sehingga otomatis protes dari para pegawai KPK yang tak lolos TWK gagal.

Ketika MA sebagai lembaga peradilan tertinggi sudah memutuskan bahwa pegawai KPK yang gagal TWK diberhentikan dengan hormat, maka keputusan ini harus dilakukan. Per tanggal 1 Oktober 2021, para pegawai tersebut dipersilakan meninggalkan meja kerjanya dan berkarya di tempat lain. Mereka tak bisa lagi menggugat karena keputusan MA sudah final dan sah di mata hukum.

Para pegawai KPK yang meninggalkan karirnya di lembaga antirasuah diharap legowo menerima keputusan ini. Jangan lagi ada polemik berkepanjangan karena akan membuat gaduh dan mencoreng nama KPK, serta membuat pegawainya tidak berkonsentrasi dalam bekerja. Sudahlah menerima saja dan mundur-teratur, demi kemaslahatan bersama. 

TWK adalah alat untuk menyaring mana pegawai yang loyal dan nasionalis dan mana yang udah teracuni oleh radikalisme dan ekstrimisme. Jadi wajar jika seorang pegawai yang tidak lolos TWK diberhentikan. Ini semua karena kesalahannya sendiri.

Lagipula, masih ada waktu untuk bersiap-siap sehingga mereka bisa melamar kerja di tempat lain. Dengan pengalaman kerja selama puluhan tahun, maka pasti mereka dengan mudah diterima di perusahaan swasta atau BUMN. Alternatif lain adalah membuka usaha sendiri, karena relatif lebih fleksibel waktunya, sekaligus membantu pemerintah mengurangi pengangguran.

Putusan MA bersifat konstitusional dan diharap semua orang, termasuk yang tidak lolos TWK, menghormati dan menerimanya. Sudahi saja polemik tentang TWK karena sudah berlarut-larut selama beberapa bulan. Jika mereka menerima keputusan maka akan lebih ikhlas dan berpindah kerja di perusahaan lain.


)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute