Melawan Paham Radikal Melalui Upaya Penegakan Hukum
Oleh : Taufiq Kaustar )*
Radikalisme merupakan ancaman nyata bagi bangsa Indonesia. Masyarakat pun mendukung pemberantasan radikalisme melalui upaya penegakan hukum yang berlaku dalam rangka melindungi rakyat dari paham anti Pancasila.
Pernahkah Anda menonton tayangan televisi tentang pengeboman dan aksi teror lainnya? Sang dalang dipastikan meyakini radikalisme, karena hanya kelompok mereka yang nekat untuk melakukan kekerasan dan membuat kekacuan, serta tega mengambil nyawa orang lain. Teroris di Indonesia bekerja dengan sistem gerilya sehingga belum 100% tertangkap hingga saat ini.
Oleh karena itu, radikalisme adalah paham yang harus dihapuskan dari Indonesia, karena mereka selalu memaksakan kehendak dan ingin mendirikan negara dengan sistem khalifah. Padahal Indonesia adalah negara majemuk dan tidak bisa dipaksakan seperti itu. Sistem khilafah sama sekali tidak cocok dengan pancasila, oleh karena itu diharamkan di Indonesia.
Untuk melawan radikalisme maka pamerintah membubarkan ormas yang berpaham radikal, ekstrimis, dan teroris. Mereka dilarang untuk melakukan kegiatan apapun di Indonesia, bahkan untuk memajang logonya di kaus atau barang lain pun tidak boleh. Ormas radikal juga tidak akan diberi izin lagi oleh Kemenhukam jika ingin melegalkan statusnya.
Pembubaran ormas radikal bukanlah sebuah hal yang curang, karena ini adalah tindakan preventif. Mereka jelas-jelas tidak mematuhi aturan, dan izin memang tidak diizinkan karena tidak sejalan dengan pancasila. Padahal pancasila adalah dasar negara dan harus ditaati oleh seluruh warga negara Indonesia.
Cara lain untuk melawan paham radikal adalah dengan edukasi langsung ke lapangan, terutama ke sekolah dan kampus. Jangan sampai di institusi pendidikan diracuni oleh radikalisme dan terorisme, dengan acara berbalut motivasi tetapi ternyata hanya promosi dari sebuah ormas radikal. Jika sudah menarik simpati, takutnya ada prekrutan kader baru dari kawula muda, yang memang sengaja mereka lakukan.
Kepala sekolah dan rektor wajib hati-hati dan turut mengawasi, agar tidak ada murid atau mahasiswa yang tercuci otaknya lalu larut dalam radikalisme. Kalau bisa tiap UKM dan organisasi mahasiswa yang ada di kawasan kampus diperiksa secara acak dan berkala, apakah tujuan mereka baik atau malah disalahgunakan?
Upaya penegakan hukum terhadap kaum radikal juga dilakukan agar mereka tidak mengulangi perbuatannya. Ketika ada tersangka kasus terorisme maka ia bisa ditahan sampai 270 hari (180 hari plus perpanjangan 60 hari dan diperpanjang lagi), sebelum akhirnya berubah status menjadi terdakwa. Hal ini dilakukan agar ia mendapatkan pelajaran hidup di tahanan dan tidak seenaknya mengumbar paham radikalisme.
Sementara itu, dalam UU anti terorisme, dinyatakan bahwa seorang terdakwa teroris mendapat hukuman paling ringan 4 tahun dan bisa sampai 20 tahun, tergantung dari kasus dan kesalahannya. Namun dalam UU ini juga disebutkan bahwa seorang terdakwa teroris bisa juga dihukum seumur hidup, contohnya ketika ia melakukan pengeboman dan sengaja membunuh banyak orang.
Hukuman ini didesain agar terdakwa teroris tak lagi-lagi mengulangi perbuatannya. Lantas, di dalam penjara, mereka juga mendapat detoksifikasi radikalisme alias pengesetan kembali paham di dalam otaknya. Sehingga mereka mengerti bahwa radikalisme dan terorisme itu salah dan lebih baik menaikkan rasa nasionalisme. NKRI harga mati.
Paham radikal wajib dihapus agar tidak tumbuh subur di Indonesia, termasuk dengan upaya penegakan hukum. Dengan adanya tindakan tegas tersebut, maka aksi terorisme dapat dicegah dan stabilitas keamanan dapat terjaga.
)* Penulis adalah kontributor Forum Literasi Sukabumi