Pemerintah Optimal Cegah Penyebaran Varian Omicron Menjelang Nataru
Oleh : Keenan Lazuardi )*
Pemerintah optimal mencegah penyebaran varian Covid-19 Omicron menjelang akhir tahun. Upaya tersebut guna mengantisipasi ledakan kasus positif virus Corona menjelang momentum Natal dan Tahun Baru.
Omicron merupakan salah satu varian virus Corona yang sudah terdeteksi di beberapa negara sejak pertama kali ditemukan di Benua Afrika. Omicron disebut-sebut sebagai salah satu yang varian yang cepat menularkan.
WHO (World Health Organization) menyatakan bahwa virus yang disebut sebagai B.1.1.529 tersebut pertama kali dilaporkan ke WHO dari Afrika Selatan pada 24 November 2021. Situasi epidemiologis di Afrika Selatan telah ditandai oleh tiga puncak berbeda dalam kasus yang dilaporkan, yang terakhir didominasi varian Delta.
Varian tersebut rupanya memiliki sejumlah besar mutasi, beberapa di antaranya mengkhawatirkan, WHO menjelaskan bukti awal menunjukkan peningkatan risiko infeksi ulang dengan varian ini, dibandingkan dengan Variant of Concern (VOC) lainnya. WHO juga meminta agar negara-negara dapat meningkatkan upaya pengawasan dan pengurutan untuk lebih memahami varian SARS-CoV-2 yang beredar.
Sementara itu, terkait dengan varian Omicron, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan sejauh ini Indonesia belum menemukan adanya penularan dari varian baru virus Corona B.1.1.529. Budi memastikan bahwa Indonesia dan dunia saat ini lebih cepat dalam mengidentifikasi setiap varian baru virus Corona karena telah adanya laboratorium yang mumpuni.
Pemerintah juga melakukan antisipasi, salah satunya dengan membatasi kedatangan warga negara asing (WNA) dan mewajibkan seluruh pendatang dari luar negeri, baik melalui udara, laut, maupun darat untuk menjalani karantina.
Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memperpanjang masa karantina bagi Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang bepergian ke luar negeri. Menurut Luhut, perpanjangan masa karantina tersebut bertujuan untuk merespon atas merebaknya varian Omicron.
Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron. Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku sejak 3 Desember 2021.
Selain itu, dirinya juga mengatakan bahwa pejabat pemerintah dilarang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Larangan tersebut ditujukan kepada seluruh lapisan jabatan, terkecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.
Untuk mencegah masuknya varian Omicron ke Indonesia, pemerintah telah menutup sementara pintu masuk bagi 11 Negara yang terdeteksi akan penyebaran Covid varian Omicron. Penutupan sementara itu berlaku terhadap WNA dengan negara yang telah terkonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-Cov-2 B.1.1.529 yakni Afrika Selatan dan Botswana.
Serta negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru Omicron yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini dan Lesotho. Selain 10 negara Afrika tersebut, Indonesia juga menutup pintu masuk bagi WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi Hongkong dalam kurun waktu 14 hari. Sementara WNI dari 11 negara tersebut masih diizinkan masuk Indonesia dengan syarat ketat.
Sementara itu Juru Bicara Vaksin Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyebutkan, bahwa pemerintah telah melakukan sejumlah antisipasi dan pencegahan penyebaran varian B.1.1.529 tersebut. Menurut Nadia, Pekerja Migran Indonesia, Pelajar/Mahasiswa atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri harus menjalani karantina yang biayanya ditanggung oleh pemerintah.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan kewajiban pemeriksaan PCR bagi WNI pelaku perjalanan Internasional.
Satuan Tugas (SATGAS) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Surat edaran tersebut berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Sejumlah hal yang melatarbelakangi diterbitkannya SE tersebut adalah, bahwa pada saat ini telah ditemukan varian baru dari virus Corona di Afrika Selatan, varian tersebut adalah Omicron, yang penyebarannya telah meluas ke beberapa negara di dunia, sehingga diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional sebagai upaya memproteksi Warga Negara Indonesia dari kasus importasi.
Pemerintah telah menyusun dan menyiapkan skenario untuk mencegah masuknya varian Omicron di Indonesia, tentunya kebijakan ini akan menjadi semakin optimal apabila masyarakat tetap mematuhi protokol dan mengikuti vaksinasi.
)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute