Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sejumlah Pengamat dan Akademisi Dukung Pengesahan RKUHP

Oleh : Zakaria ) *

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) rupanya mendapatkan beragam dukungan dari para akademisi agar rancangan undang-undang tersebut dapat segera disahkan. Apalagi RKUHP saat ini merupakan rancangan undang-undang yang dinilai relevan dengan perkembangan zaman.

Sejumlah akademisi dari berbagai perguruan tinggi telah memberikan pandangannya terkait dengan RKUHP. Guru Besar Hukum Pidana Universitas Sebelas Maret, Prof. Dr. Supanto, SH., M.Hum memaparkan pandangannya pada kegiatan Forum Diskusi Publik bertema ‘Sosialisasi RKUHP’ yang digelar oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dengan menggandeng Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Jawa Tengah.

Supanto berujar, terjemahan hukum yang berasal dari Belanda masih bermacam-macam, sehingga terkadang terdapat beda paham ketika memahami bahasa Belanda. Politik hukum di Indonesia ternyata sudah membuat kodifikasi sejak tehun 1963 yang menyerukan dengan amat sangat agar rancangan kodifikasi hukum pidana nasional dapat diselesaikan selekas mungkin dengan segera.

Pada kesempatan yang sama, Akademisi dari Universitas Indonesia, Dr. Surastini Fitriasih, SH., MH., yang juga menjadi pembicara dalam kegiatan itu menjelaskan bahwa RKUHP yang telah melalui perjalanan panjanga dengan menerima berbagai masukan itu agar dapat segera disahkan.

Surastini berujar, jika dilihat perjalanan pembentukan RUU KUHP nasional memang cukup panjang. Berbagai masukan sudah diupayakan untuk dipertimbangkan. Meskipun belum sempurna, Indonesia tetap membutuhkan KUHP yang dirancang oleh bangsa sendiri yang sesuai dengan nilai Indonesia. Oleh karena itu, KUHP rancangan Indonesia perlu didukung agar dapat segera disahkan.

Selain itu, Dr. Yovita Arie Mangesti, SH., MH., selaku Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 menjelaskan bahwa draf RKUHP terus mengalami berbagai perubahan. Hal ini perlu dipandang sebagai bentuk adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Sehingga draf yang dihasilkan pada 9 November lalu bisa menjadi draf final RKUHP untuk segera disahkan.

Yovita mengungkapkan bahwa RKUHP telah disusun berdasarkan asas keseimbangan yang digali dari nilai-nilai kearifan bangsa Indonesia yang merupakan salah satu keunggulan dari RKUHP.

Berdasarkan isu-isu krusial yang ada di RKUHP dapat dilihat bahwa RKUHP cukup memotret situasi faktual yang ada di masyarakat.

Sementara itu, Guru Besar Universitas Negeri Semarang (UNNES), Prof. Dr. Benny Riyanto, SH., M.Hum dalam sosialisasi RKUHP di Papua mengatakan bahwa KUHP saat aini merupakan warisan kolonial Belanda atau Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvS) yang suda dinaturalisasi menjadi UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Benny menegaskan, ada beberapa urgensitas terkait perlunya dilahirkan KUHP Nasional. Antara lain telah terjadi pergeseran paradigma dari keadilan retributif menjadi paradigma keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif.

Selain itu, hukum tertulis juga selalu tertinggal  dari fakta peristiwanya, KUHP WvS sudah berumur 100 tahun lebih sehingga perkembangan masyarakat dan kebutuhan hukumnya pasti sudah bergeser. KUHP WvS juga belum mencerminkan nilai-nilai budaya bangsa, apalagi terhadap dasar falsafah negara Pancasila.

Lahirnya KUHP Nasional juga merupakan perwujudan reformasi sistem hukum pidana nasional secara menyeluruh. Hal ini merupakan kesempatan untuk dapat melahirkan sistem hukum pidana nasional yang komprehensif, yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila, budaya bangsa, serta hak asasi manusia yang sifatnya universal.

Sejauh ini, sosialisasi RKUHP telah rutin dilakukan dengan tujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

Direktur Informasi dan Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Kominfo, Bambang Gunawan, mengatakan bahwa hal ini merupakan upaya pemerintah dalam merevisi dan menyusun sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda agar perlu untuk segera dilakukan, sehingga sesuai dengan dinamika yang ada pada masyarakat.

Dirinya berharap agar acara sosialisasi RUU KUHP ini dapat menjadi sarana sosialisasi pembahasan terkait dengan penyesuaian RUU KUHP kepada seluruh elemen publik secara luas.

RKUHP adalah produk untuk bersama, untuk seluruh rakyat Indonesia bisa berpartisipasi memberikan masukan, aspirasinya dan memiliki pemahaman yang benar atas maksud dan tujuan substansi dari revisi RKUHP.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan perintah kepada jajarannya untuk memasifkan diskusi dengan masyarakat terkait dengan RKUHP. Diskusi Ini diharapkan dapat memberikan pemahaman sekaligus menjaring masukan dari masyarakat.

Upaya pengesahan RKUHP tentu saja membutuhkan dukungan dari banyak pihak, selain itu Presiden Jokowi juga terbuka atas beragam masukan dari masyarakat, sehingga penting kiranya RKUHP disosialisasikan kepada masyarakat luas agar nantinya akan banyak yang mengkaji serta mendukung pengesahan RKUHP.

)* Penulis adalah kontributor Persada Institute