KSP Moeldoko: KUHP Baru Beri Kepastian Hukum dan Keadilan bagi Masyarakat
Jakarta — Memberikan tanggapan soal KUHP baru, KSP Moeldoko menyatakan bahwa pengesahan produk hukum nasional tersebut mampu untuk memberikan kepastian hukum dan juga keadilan bagi seluruh masyarakat Tanah Air.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko menilai bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru disahkan oleh DPR RI sejatinya sama sekali bukan untuk kepentingan pemerintah,
Justru pengesahan tersebut mampu untuk memberikan perlindungan hingga kepastian hukum kepada seluruh masyarakat Indonesia.
Moeldoko menambahkan bahwa KUHP baru ini dapat mendekonstruksi paradigma hukum pidana yang sebelumnya dipakai oleh bangsa ini, yang mana merupakan produk dari kolonial Belanda.
Maka dari itu, baginya KUHP ini adalah sebuah manifestasi konkret dari upaya reformasi hukum yang selama ini digagas.
“Sebagai produk hukum, KUHP mendekonstruksi paradigma hukum pidana menuju keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan. Oleh karenanya, KUHP merupakan manifestasi dari reformasi hukum yang selama ini diarahkan Bapak Presiden, terutama dalam hal penataan regulasi hukum pidana,” kata Moeldoko.
Lebih lanjut, Moeldoko menyatakan bahwa meski sejatinya memiliki tujuan hingga dampak yang sangat baik, namun nyatanya masih saja banyak mispersepsi dari masyarakat terkait KUHP baru.
Bukan hanya mispersepsi, bahkan tidak sedikit beredar hoaks di tengah masyarakat bahkan hingga menyebar sampai ke luar negeri, yang mana hal tersebut disebabkan karena masih belum ada pemahaman mendalam dari mereka.
Untuk itu, setidaknya dalam kurun waktu 3 tahun ini selama masa transisi, pemerintah RI akan terus memberikan edukasi seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat hingga para aparat penegak hukum.
Tujuan dari diberikannya edukasi dan sosialisasi tersebut adalah untuk mencegah terus tersebarnya hoaks di ruang publik yang mengakibatkan mispersepsi terkait pasal-pasal dalam KUHP baru.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan bahwa dalam kurun waktu 3 tahun tersebut, adalah sebuah waktu yang baik untuk terus dilakukannya diskusi kepada semua pihak.
Utamanya mengenai bagaimana substansi isi KUHP baru sehingga masih bisa terus diperdebatkan.
Upaya tersebut terus dilakukan oleh Pemerintah RI dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat mengenai bagaimana berjalannya demokrasi di Indonesia.
“Masih akan banyak yang mengkritik, itu tidak apa-apa. Kita punya waktu tiga tahun untuk berdiskusi nanti. Soal substansinya, jika masih ada yang kurang, silakan diperdebatkan,” kata Mahfud.