Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KST Papua Teroris Brutal yang Pantas Ditindak

Oleh : TImotius GObay )*

Penegakkan terhadap kelompok separatis dan teroris (KST) Papua harus dilakukan karena kelompok tersebut telah membuat keonaran yang mengakibatkan korban jiwa. Penegakan hukum terhadap kelompok tersebut diharapkan dapat menghentikan aksi kekerasan di Papua.

Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengatakan bahwa upaya dialog untuk kedamaian di Papua sudah dilakukan kepada banyak pihak, namun hanya KST saja yang menunjukkan sikap tidak kooperatif.

Mahfud MD menuturkan, bahwa penegakkan hukum terhadap KST haruslah dilakukan, sebab gerombolan tersebut telah merusak harmoni di tengah-tengah kedamaian masyarakat.

Perkataan tersebut sekaligus jawaban dari Mahfud MD untuk menjawab tudingan dari salah satu organisasi gereja yang menyebutkan bahwa pemerintah tidak pernah membalas surat permintaan dialog terkait dengan penyelesaian konflik Papua.

Hal tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Koordinator Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC) Sinode Gereja Kristen Injil (GKI) Tanah Papua, Dora Balubun.

Merespon pernyataan Dora, Mahfud mengatakan bahwa pemerintah telah berkali-kali melakukan dialog. Bukan saja dengan tokoh gereja, tetapi juga semua unsur lembaga organisasi di Papua, seperti masyarakat adat, DPRD, maupun Majelis Rakyat Papua (MRP).

Mahfud juga menegaskan, bahwa pemerintah telah berkomitmen bahwa Papua merupakan bagian integral dari NKRI, baik secara politik, konstitusi dan hukum internasional.

Mahfud yang pernah menjabat sebagai Hakim MK tersebut juga mengatakan bahwa pemerintah tetap pada komitmennya untuk membangun Papua dengan Damai. Apalagi hal tersebut telah tertulis pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020.

KST sendiri telah memiliki rekam jejak dalam membuat kerusuhan, tak hanya warga sipil yang menjadi korban, aparat TNI-Polri juga menjadi korban akibat aksi biadab KST.

Penyematan label teroris untuk KST tentu saja bukan tanpa dasar. Karena pada UU Nomor 5 Tahun 2018 menyebutkan, bahwa teroris adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme.

Sedangkan terorisme memiliki pengertian, perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik dan keamanan.

Eksistensi KST di Papua dengan semua aksi bejadnya selama ini pasti menimbulkan rasa takut yang tak berkesudahan bagi warga setempat. Tidak salah jika warga Papua meradang dan mengekspresikan kecemburuan mereka terhadap saudara-saudaranya sebangsa dan setanah air di wilayah lain yang boleh menikmati dinamika kehidupan normal tanpa rasa takut oleh serangan dadakan dari KST.

Dengan adanya kekejaman yang sudah jelas melanggar HAM, tentu saja negara wajib hadir dengan tujuan yang jelas, yakni melindungi warga Papua agar bisa menjalani kehidupan dengan normal, tanpa dibayang-bayangi teror dan ketakutan. Ketika Papua kembali damai dan kondusif tanpa konflik yang melibatkan senjata api, pemerintah bisa dengan tenang melanjutkan pembangunan di Bumi Cenderawasih

Memerangi dan membebaskan Papua dari beragam teror dan kejahatan kemanusia oleh KST merupakan wujud nyata bagi negara untuk melindungi hak dasar masyarakat Papua.

KST memang tidak henti-hentinya menyuarakan narasi untuk berpisah dari NKRI, kelompok tersebut juga menghalalkan segala cara seperti membuat kerusuhan, membakar fasilitas umum hingga melakukan penyerangan kepada aparat keamanan.

Sementara itu, AKBP Arif Irawan selaku Wakil Ketua Satgas Humas Operasi Damai Cartenz menyatakan bahwa pihaknya tengah menjadikan atensi terhadap rangkaian serangan KST pada Desember 2022. Terlebih, mereka telah nekat melakukan serangan di Kepulauan Yapen yang sebelumnya tidak pernah ada penembakan sama sekali. Saat ini Satgas Damai Cartenz menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, mulai dari lingkungan terkecil.

Anggota KST selalu melemparkan tuduhan mata-mata untuk menyerang warga sipil. Mereka juga pernah melakukan penembakan terhadap tukang ojek karena dicurigai sebagai intel Polisi. Namun tuduhan-tuduhan tersebut tidak bisa dibuktikan karena pihak kepolisian menyangkalnya. Mereka menembak orang lain secara sembarangan, padahal statusnya sama-sama orang Papua.

Ulah brutal dari KST telah membuat rakyat Papua menjadi semakin sengsara, hal ini disebabkan karena serangan dari KST kan membuat aktivitas masyarakat terhenti. Hal ini menunjukkan bahwa aksi teror di Papua dapat menghentikan aktifitas masyarakat seperti jual beli.

Masyarakat sipil Papua sudah pasti menginginkan perdamaian di Papua tanpa adanya desing peluru dari senjata milik KST.

Aparat keamanan baik TNI-Polri memilili tugas untuk memberantas KST dengan tujuan agar masyarakat Papua dapat melangsungkan hidup dengan aman tanpa adanya teror.

KST yang masih berkeliaran di Papua perlu mendapatkan tindakan tegas, jangan sampai Papua menjadi red area karena keberadaan kelompok separatis yang bisa melakukan aksi brutal terhadap warga sipil.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Gorontalo