Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pasal Perzinahan KUHP Tidak Membebani Pariwisata

Oleh : Clara Diah Wulandari )*

Sektor Pariwisata sempat dikabarkan akan terganggu dengan adanya pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, di mana KUHP yang lama dinilai telah usang dan tidak relevan dengan perkambangan zaman. Salah satu pasal yang dianggap menjadi beban sektor pariwisata adalah pasal perzinahan.

Albert Aries Selaku Juru Bicara (Jubir) Tim Sosialisasi KUHP Nasional mengatakan, pasal perzinahan yang diatur dalam KUHP baru bisa dipastikan tidak akan berdampak negatif. Utamanya terhadap sektor pariwisata dan investasi Indonesia seperti yang diberitakan oleh media internasional.

Dirinya menjelaskan, bahwa pasal perzinaan pada KUHP tersebtu merupakan delik aduan yang absolut, yang artinya, hanya suami atau istri (bagi yang terikat perkawinan), serta orang tua atau anak (bagi yang tidak terikat perkawinan) yang bisa membuat mengaduan.

Albert menuturkan, delik aduan absolut tersebut tidak bisa dilaporkan oleh pihak lain yang tidak berhak untuk melapor. Oleh karena itu, tidak akan ada proses hukum tanpa adanya pengaduan dari piha yang berhak dan dirugikan secara langsung. Apalagi sampai main hakim sendiri.

Albert menjelaskan bahwa klarifikasi ini perlu diberikan menyusul maraknya pemberitaan media yang keliru dan menyesatkan. Terlebih pasal perzinaan dikatakan akan membawa dampak negatif pada sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.

Melalui KUHP, Indonesia justru hendak memberikan penghormatan kepada nilai-nilai perkawinan lewat pasal perzinaan. Peraturan tersebut didesain dengan tidak melanggar ruang privat masyarakat, termasuk turis dan investor yang datang.

Selain delik aduan absolut, KUHP juga tidak mewajibkan pihak yang berhak mengadu untuk mempergunakan haknya tersebut. Sebab, pengaduan juga tidak dapat dipilah-pilah. Artinya tidak mungkin di dalam pengaduan itu hanya salah satu pelaku yang diproses. Keputusan pengaduan pasti juga akan betul-betul dipertimbangkan oleh mereka yang berhak mengadu.

Sementara itu, Albert juga menjelaskan bahwa tidak ada perubahan substantif terkait pasal perzinaan dalam KUHP baru jika dibandingkan dengan pasal 284 yang tertulis pada KUHP lama.

Bedanya, pemerintah hanya menambahkan siapa yang berhak mengadukan pasal perzinaan tersebtu serta sanksi administratif di bawah Rp 10 juta dalam KUHP Baru.

Jadi tentu saja tidak ada yang perlu menjadi kekhawatiran. Selama ini turis dan investor bisa nyaman selama berada di Indonesia, oleh karena itu kondisi ini juga tidak akan berubah.

Perlu diketahui pula, bahwa KUHP yang baru, tidak pernah memberikan syarat administrasi tambahan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata untuk menanyakan status perkawinan siapapun.  Artinya, para turis dan investor asing tida perlu merasa khawatir untuk berivestasi dan berwisata di Indonesia.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Bali, Tjokoarda Oka Artha Ardana Sukawati membantah dengan adanya kabar yang menyebutkan adanya pembatalan sejumlah penerbangan oleh sejumlah wisatawan mancanegara sehubungan dengan disahkannya UU KUHP yang baru beberapa waktu lalu. Menurutnya, justru ada peningkatan jumlah penerbangan internasional yang cukup signifikan.

Sementara itu, Widodo Ekatjahaja selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kemenkumham mengatakan, kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia justru bertambah dari berbagai pintu.

Mereka (WNA) datang dan melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di jalur laut, udara maupun darat. Menurut Widodo, tidak ada hubungan antara pengesahan Rancangan KUHP menjadi undang-undang dan kedatangan wisatawan asing maupun investor dari luar negeri.

Berdasarkan data yang dihimpun Ditjen Imigrasi, sebanyak 93.144 WNA masuk ke Indonesia selama 6-9 Desember, atau setelah KUHP disahkan oleh DPR. Dari jumlah tersebut, sebanyak 19.719 WNA masuk pada 6 Desember, 20.611 pada 7 Desember, 24.341 orang pada 8 Desember, dan 28.473 pada 9 Desember.

Widodo Ekatjahaja membeberkan, mayoritas WNA yang masuk ke Indonesia berasal dari Singapura sebanyak 21.769 orang, Malaysia sebanyak 15.515 orang dan Australia sebanyak 10.862 orang.

Sandiaga Uno selaku Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) menjamin privasi masyarakat dan wisatawan mancanegara agar tetap terlindungi setelah Undang-undang KUHP yang baru disahkan.  Dirinya mengatakan, wisatawan tidak perlu merasa khawatir dengan disahkannya UU KUHP yang dinilai dapat berdampak pada sektor pariwisata.

Pihaknya tetap berpedoman bahwa Indonesia menggelar “karpet merah” untuk wisatawan dari mancanegara. Saat ini Kemenparekraf terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait demi menjamin terjaganya privasi masyarakat dan wisatawan mancanegara yang sedang berlibur di Indonesia.

Selain itu, Sandiaga juga mengatakan, Kemenparekraf bersama pihak-pihak terkait terus mensosialisasikan penerapan UU KUHP yang baru ini.

Sosialisasi dilakukan dengan menerjunkan tim di sejumlah negara yang menjadi pasar utama pariwisata Indonesia. Tim tersebut bertugas melakukan promosi dan edukasi, sekaligus komunikasi dan sosialisasi kepada wisatasan agar tidak ragu untuk datang ke Indonesia baik untuk berwisata atau untuk berinvestasi.

KUHP yang baru khususnya pasal perzinaan tidaklah menjadi penghalang bagi wisatawan asing yang berlibur di Indonesia, sehingga Indonesia masih tetap terbuka bagi wisatawan asing dan menjaga privasi mereka.

)* Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara