Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KUHP Nasional Berikan Kepastian Hukum Konkret di Indonesia

Oleh : Arsenio Bagas Pamungkas )*

Perubahan mendasar yang berada dalam KUHP Nasional sangat mampu untuk memberikan dan mendatangkan kepastian hukum yang konkret di Indonesia, lantaran sejauh ini ketika masih menggunakan sistem hukum peninggalan Belanda masih terjadi banyak multitafsir.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional merupakan seperangkat peraturan atau sistem hukum terbaru yang telah secara resmi disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk bisa menggantikan keberadaan KUHP lama peninggalan jaman kolonial Belanda.

Mengenai hal tersebut, Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) Sumatera Utara, Rizkan Zulyadi menjelaskan bahwa dengan kelahiran sebuah produk hukum yang memang benar-benar asli buatan anak bangsa, maka semua masyarakat Indonesia harus sangat bangga.

Bukan hanya itu, namun dirinya juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa pembaruan yang membedakan antara KUHP Nasional dengan KUHP peninggalan Belanda, yang mana salah satunya adalah dalam sistem hukum buatan anak bangsa itu di dalamnya memuat keseimbangan antara Hak Asasi Manusia (HAM) dan juga beserta kewajibannya. Hal tersebut berarti aspek yang dibahas dalam KUHP Nasional bukan melulu menuntut HAM, namun juga turut membahas bagaimana kewajiban-kewajibannya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Sumatera Utara (USU), Mahmul Siregar turut menambahkan bahwa memang sejatinya sudah sejak lama semua masyarakat Tanah Air sangatlah mendambakan adanya dasar atau konsep hukum nasional yang sangat sesuai dengan perkembangan dinamika jaman.

Menurutnya, impian masyarakat Indonesia sudah sejak sangat lama segera ingin menggantikan KUHP produk kolonial Belanda itu terjadi lantaran wacana akan KUHP Nasional ini sendiri sudah ada sejak tahun 1992 silam. Selain itu, baginya, dalam KUHP Nasional sangat mendasari bagi lahirnya semangat persatuan, membuat masyarakat Indonesia lebih maju dan juga tetap menjunjung tinggi adanya keberagaman.

Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Diponegoro (Undip), Prof. Dr. Pujiyono menjelaskan bahwa beberapa aspek yang menjadi dasar dari pembentukan KUHP Nasional adalah di dalamnya sudah berorientasi pada aliran hukum modern, yang mana di dalamnya memungkinkan hukum pidana tidak hanya berorientasi kepada pelaku saja, namun juga kepada korban.

Sehingga, menurutnya dalam KUHP Nasional memang di dalamnya telah mengandung nilai-nilai dasar negara Pancasila, mampu terus menjaga keseimbangan monodualistik yang dianut oleh Indonesia dan juga sangat sesuai dengan perkembangan keilmuan atau teori serta dinamika di masyarakat.

Prof Pujiyono menambahkan bahwa lantaran segala proses pembuatan KUHP Nasional sangatlah lama, maka memang sejauh itu, Pemerintah Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk bisa melakukan penyerapan terhadap segala bentuk aspirasi dari banyak elemen masyarakat.

Tidak hanya itu, namun sistem hukum pidana yang berjalan dalam KUHP Nasional juga menggunakan pendekatan yang sangat manusiawi karena mampu berorientasi pada banyak sudut pandang, mulai dari pihak pelaku, korban dan juga masyarakat yang terdampak. Hal itu mampu untuk membuka ruang atau hal baru demi terus menjamin adanya kepastian dan pembaruan hukum di Tanah Air.

Di sisi lain, Guru Besar Fakultas Hukum (FH), Universitas Gadjah Mada (UDM), Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto pada acara yang diselenggarakan oleh Mahupiki mengenai sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tersebut turut menjelaskan bahwa terdapat perubahan yang paling mendasar, yang mana hal tersebut terletak pada Buku 1 lantaran memang dimulai dengan adanya perubahan paradigma pidana dengan kesepakatan konsep bahwa pidana merupakan sebuah alat untuk bisa mencapai suatu tujuan. Maka, menurutnya, dengan adanya perubahan landasan berpikir tersebut maka mampu merubah semua jenis tatanan dalam konteks peradilan pidana.

Kemudian, narasumber lain yang juga menghadiri acara tersebut, yakni Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia, Dr. Surastini Fitriasih menjelaskan sejauh ini masih terdapat pro dan kontra yang terjadi di masyarakat mengenai kelahiran KUHP Nasional. Menurutnya, tidak sedikit pasal-pasal yang menjadi sorotan masyarakat.

Namun, baginya, justru adanya isu-isu krusial yang terus disorot tersebut terjadi karena masyarakat masih belum memahami KUHP Nasional secara benar-benar utuh, utamanya terkait dengan penjelasan hingga bagaimana keberlakuan atau implementasi sistem hukum buatan anak bangsa itu.

Padahal, sejatinya menurut Dr. Surastini, KUHP Nasional bukan hanya sekedar memberikan kepastian hukum yang konkret saja, namun juga mampu membawa Indonesia untuk bisa menghasilkan sebuah hukum modern yang sangat mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa,

Kepastian hukum memang sejauh ini menjadi masalah yang cukup mendasar yang dialami oleh bangsa Indonesia. Hal tersebut sebagai akibat dari masih berlakunya KUHP lama buatan kolonial Belanda lantaran sama sekali tidak memiliki terjemahan yang sah dan jelas, sehingga mampu menimbulkan beragam sekali interpretasi. Maka dari itu, kelahiran KUHP Nasional dengan segala perubahannya untuk bisa menggantikan keberadaan sistem hukum buatan Belanda itu mampu memberikan kepastian hukum yang sangat konkret bagi penegakan hukum pidana di Tanah Air.

)* Penulis adalah Persada Institute