Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perppu Cipta Kerja Atur Upah Minimum, Selaraskan Kepentingan Semua Pihak

Oleh: Anindira Putri Maheswani )*

Perppu Cipta Kerja telah mengatur soal upah minimum, yang mana hal tersebut telah selaras dengan kepentingan seluruh pihak, mulai dari para pelaku dunia usaha, para investor dan juga para pekerja atau buruh sendiri dan bertujuan untuk semakin meningkatkan kesejahteraan, keadilan, kemakmuran hingga penghidupan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah sah diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI) beberapa waktu yang lalu. Penerbitan Perppu Cipta Kerja tersebut salah satunya yakni untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga mempertimbangkan banyak aspek lainnya.

Aspek-aspek tersebut yakni kondisi perekonomian global yang semakin tidak menentu dan juga bagaimana kondisi geopolitik dunia akibat konflik antara Rusia dan Ukraina yang sampai detik ini masih belum terlihat terselesaikan. Tentunya seluruh kondisi mendesak itu langsung membuat Presiden RI, Joko Widodo menerbitkan peraturan yang mampu mengatasi dan mengantisipasi supaya Indonesia tidak terancam, utamanya dalam aspek ekonomi.

Sebagai informasi, terdapat beberapa perubahan dan/atau poin baru yang telah dimasukkan ke dalam Perppu Cipta Kerja ini. Termaktub dalam kluster ketenagakerjaan Pasal 88D menyebutkan bahwa formula penghitungan upah minumum mempertimbangkan banyak varibel lainnya seperti pada bagaimana pertumbuhan ekonomi, inflasi dan juga indeks-indeks tertentu di Tanah Air.

Bukan hanya itu, namun dalam pasal baru, yakni pada Pasal 88F, disebutkan pula bahwa memang dalam keadaan tertentu, pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah Minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana termaktub dalam Pasal 88D ayat (2).

Mengenai hal tersebut, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Ketenagakerjaan, Chairul Fadhly Harahap menyatakan bahwa maksud dari pasal itu, uang menyebutkan adanya ‘dalam keadaan tertentu’ adalah dengan memperimbangkan berbagai macam aspek lainnya secara komprehensif, termasuk juga bagaimana kondisi ekonomi dan juga sosial di masyarakat Indonesia.

Tentunya, dengan aturan pasal baru ini, yang mana memungkinkan untuk bisa membuat regulasi formula penetapan upah mininum yang berbeda, sangatlah menyelaraskan banyak kepentingan dari semua pihak, utamanya tatkala menghadapi situasi tertentu sehingga hak-hak dari para pekerja pun bisa tetap dijamin dan diberikan oleh pihak peruhaannya.

Meski terdapat pasal yang memungkinkan adanya perbedaan upah minimum ketika menghadapi situasi tertentu, namun bukan berrarti pula kalau Pemerintah RI lantas terus menerus menerbitkan regulasi formula penetapan upah minum dengan berbeda-beda setiap tahunnya, melainkan pemerintah juga akan terus mempertimbangkan berbagai macam kondisi dan juga seperti apa porspek keadaan sosial ekonomi yang dihadapi bangsa ini.

Menurut Chairul, ketika kondisi pertumbuhan ekonomi di Tanah Air sedang bagus, serta tinkat inflasi yang sangat terkontrol, maka tidak mungkin serta merta pemerintah langsung begitu saja menggunakan ketentuan pengubahan upah mininum tersebut.

Secara garis besar, memang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini menetapkan bahwa kebijakan pengupahan yang diberlakukan oleh pemerintah pusat sebagai salah satu upaya untuk bisa semakin mewujudkan hak para pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja yang telah dilakukan oleh Presiden Joko Widodo ini memang bersifat mendesak, lantaran untuk saat ini kondisi ekonomi di Indonesia akan menghadapi berbagai macam ancaman seperti adanya ancaman resesi global hingga ketidakpastian ekonomi yang tinggi.

Maka dengan adanya banyak ancaman tersebut, tentu seluruhnya menjadi dasar pertimbangan Pemerintah RI, yang mana sangat memerlukan untuk segera mempercepat antisipasi terhadap berbaga kondisi global tersebut supaya Indonesia bisa terhindar dari dampak buruk adanya resesi global, peningkatan inlfasi hingga ancaman stagflasi.

Selain itu, urgensi lain yang dipertimbangkan oleh Presiden Jokowi dalam menerbitkan Perppu Cipta Kerja ini adalah lantaran pemerintah harus bisa mengembalikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di bawah 3 persen, termasuk juga saat ini pemerintah memiliki target realisasi investasi sebesar Rp 1.400 triliun pada tahun 2023, yang mana menjadi lebih tinggi jika dibandingkan dengan target realisasi investasi pada tahun 2022 lalu.

Untuk itu, memang menjadi sangat penting sekali adanya penerbitan Perppu Cipta Kerja ini, selain mampu mengantisipasi banyaknya ancanaman perekonomian dunia, juga mampu mewujudkan target realisasi investasi, ternyata keberlakuan Perppu Cipta Kerja juga akan mampu memberikan kepastian hukum dan juga kekosongan hukum yang sebelumnya sempat terjadi sehingga para investor masih menahan diri untuk melakukan penanaman modal di Indonesia.

Mampu menyelaraskan kepentingan dari berbagai macam pihak, mulai dari para pelaku di dunia usaha, para investor hingga para buruh atau pekerja, penerbitan Perppu Cipta Kerja yang telah diresmikan oleh Pemerintah RI juga telah mengatur soal upah minimum demi mewujudkan kesejahteraan, keadilan dan kemakmuran hingga penghidupan yang layak untuk seluruh rakyat Indonesia.

)* Penulis adalah kontributor Persada Institute