Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perppu Cipta Kerja Berikan Kepastian Hukum pada Investor

Oleh : Samuel Christian Galal )*

Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja dinilai sukses memberikan kepastian hukum dan juga mampu menciptakan iklim investasi dan berusaha yang jauh lebih kondusif di Indonesia sehingga mampu menarik para investor untuk melakukan penanaman modal di Tanah Air.

Sejak pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) langsung meyakini bahwa UU tersebut akan mampu meningkatkan serapan tenaga kerja. Bukan hanya itu, namun penyerapan tenaga kerja bisa jauh lebih meningkat disebabkan oleh terdukungnya aktivitas berinvestasi lantaran disahkannya UU Cipta Kerja.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga mampu memberikan ruang yang sangat besar untuk penguatan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), dikarenakan memang di dalamnya banyak sekali berisi kemudahan dalam berusaha dan juga peningkatan ekosistem investasi serta kegiatan rusaha.

Mengenai sangat terbantunya aktivitas investasi semenjak disahkannya UU Cipta Kerja, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Indonesia, Arsjad Rasjid menilai bahwa keputusan pemerintah untuk menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juga mampu memberikan kepastian hukum bagi para investor untuk melakukan penanaman modal mereka.

Arsjad menyatakan bahwa dengan adanya penetapan Perppu Cipta Kerja, maka dirinya sangat berharap supaya kepercayaan dari para investor menjadi semakin meningkat sehingga mereka banyak melakukan penanaman modal di Indonesia. Karena hal itu juga akan berpengaruh pada penambahan lapangan pekerjaan untuk masyarakat Tanah Air secara luas.

Lebih lanjut, dirinya juga menjelaskan bahwa saat ini kondisi perekonomian global memang sedang tidak menentu karena banyak diantara para pelaku usaha dan juga para penanam modal atau investor masih menahan diri mereka untuk melakukan investasi baru serta ekspansi bisnis.

Ketika para investor masih enggan untuk melakukan penanaman modal baru dan tatkala para pelaku usaha masih enggan untuk melakukan ekspansi bisnisnya, maka tentu berakibat pula pada semakin tinggi ketidakpastian ekonomi. Namun ternyata salah satu penyebab utamanya adalah karena memang sejauh ini masih belum ada sebuah aturan yang jelas-jelas menjamin terkait kepastian hukum untuk melakukan usaha dan investasi di Indonesia.

Maka dari itu, Pemerintah Republik Indonesia (RI) langsung melakukan penerbitan akan Perppu Cipta Kerja ini. Karena perlu diketahui bahwa Indonesia sendiri memiliki banyak sekali potensi sumber daya manusia (SDM) dan juga sumber daya alam (SDA) yang keduanya berjumlah luar biasa besar sehingga seharusnya tetap menjadi daya tarik tersendiri untuk para investor melakukan penanaman modal mereka.

Meski begitu, ternyata kendala kuat berada pada masih belum adanya kepastian hukum yang jelas sehingga sering menjadi penghambat besar bagi keberlanjutan iklim investasi yang sehat di Tanah Air. Penerbitan Perppu Cipta Kerja ini sendiri merupakan sebuah langkah yang sangat tepat dari pemerintah untuk berupaya mengatasi adanya kekosongan hukum sebelumnya.

Pasalnya banyak diantara para investor dan juga para pelaku usaha mengeluhkan ada kekosongan hukum yang kurang jelas dan kurang pasti dalam kegiatan mereka. Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa kepastian hukum adalah sebuah hal yang sangatlah panting bagi kegiatan bisnis dan juga investasi karena dengan adanya kepastian hukum yang jelas, maka iklim bisnis di Indonesia akan menjadi jauh lebih kondusif daripada sebelumnya.

Kadin Indonesia juga mengaku bahwa setelah diterbitkannya Perppu Cipta Kerja, maka kondisi industrial dapat jauh lebih ditingkatkan lagi agar terjalin jauh lebih harmonis dan juga kondusif antar para pelaku usaha dan para tenaga kerja atau buruh. Karena permasalahan terletak bukan sebatas pada kepastian hukum saja, melainkan pada iklim ketenagakerjaan yang memang harus terjalin dengan jauh lebih kondusif. Hal itu akan mampu menarik para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Sementara itu, Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo mengatakan bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja adalah karena telah terjadi suatu kebutuhan yang mendesak. Kebutuhan mendesak tersebut menurutnya adalah supaya Indonesia menjadi jauh lebih mampu mengantisipasi kondisi global yang tidak menentu.

Karena sejauh ini memang ancaman ekonomi global yang masih tidak menentu menjadi momok tersendiri. Belum lagi masih terjadi konflik geopolitik antara Rusia dan Ukraina yang semakin memperparah keadaan, sehingga Pemerintah RI benar-enar harus dengan cepat tanggap melakukan upaya antisipasi.

Seluruh upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam menghadapi segala tantangan perekonomian global, salah satunya dengan penerbitan Perppu Cipta Kerja adalah Indonesia terbukti mampu menghadapi resesi global, ketika banyak negara mengalami inflasi, Tanah Air tetap tangguh dan tidak terlalu terpengaruh akan peningkatan inflasi yang terjadi termasuk juga mampu menghadapi ancaman stagflasi.

Kepastian hukum dan juga kondisi yang sangat kondusif pada iklim investasi dan bisnis di Indonesia merupakan kunci paling penting untuk bisa terus meyakinkan para investor baik dari dalam maupun luar negeri untuk bisa terus melakukan aktivitas investasi dan menanam modal mereka di Indonesia. Mengetahui hal tersebut, maka Pemerintah melakukan penerbitan Perppu Cipta Kerja yang dinilai sukses memberikan kepastian hukum tersebut.

)* Lembaga Gala Indomedia