Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menggandeng Pakar, Mahupiki Sosialisasi KUHP Baru di Kota Semarang

Semarang-Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) bekerja sama dengan Universitas Negeri Semarang menggelar acara sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (1/2).

Salah satu narasumber, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof Topo Santoso mengungkapkan beberapa perbedaan antara KUHP nasional dengan KUHP yang lama atau Wetboek van Strafrecht (WvS).

Menurutnya perbedaan tersebut antara lain sudah munculnya pembahasan beserta naskah akademiknya dalam bab atau buku tindak pidana, pertanggung jawaban pidana, serta pidana dan pemidanaan.
 
“Dalam KUHP nasional sebagian mirip dengan KUHP lama, tetapi salah satu yang baru adalah munculnya pembahasan tindak pidana dengan perantara alat yang sebelumnya tidak ada,” ujar Prof Topo
 
Ia juga menjelaskan perkembangan zaman yang memungkinkan terjadinya tindak pidana melalui perantara alat yang canggih atau artificial intelligence sudah diatur dalam KUHP nasional ini

“Selain itu, pidana mati tidak lagi menjadi pidana pokok tetapi menjadi pidana khusus dengan masa uji coba 10 tahun untuk selanjutnya dapat dirubah menjadi pidana seumur hidup dengan catatan persetujuan Presiden”, pungkas Prof Topo.
 
Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Prof. Harkristuti Harkrisnowo, mengungkapkan terdapat beberapa pasal yang menjadi perhatian publik antara lain Living Law atau hukum adat, aborsi, perzinaan dan kohabitasi, serta penghinaan terhadap pimpinan negara atau lembaga negara.

“Perlu disampaikan dan ditekankan kepada publik bahwa aturan tersebut adalah demi menjaga nilai ketimuran dan budaya bangsa Indonesia. Selain itu, perlu pemahaman bahwa tindak pidana ini berdasar delik aduan,” imbuhnya
 
Lebih lanjut, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana, Prof Indriyanto Seno Adji yang hadir secara virtual memaparkan bahwa pembaharuan hukum pidana mutlak diperlukan. Hal ini lantaran tindak pidana bersifat sangat dinamis mengikuti perkembangan global, regional, hingga nasional.

Dia pun menyayangkan pemahaman dari beberapa pihak terhadap KUHP nasional yang tidak utuh

“Pemahaman yang rendah dan mudah termakan isu ini yang memunculkan miskomunikasi dan misinformasi publik akan pemahaman secara utuh substansi pasal-pasal yang diatur dalam KUHP”, tuturnya.

Dalam pembukaan acara sosialisasi KUHP, Sekjen Mahupiki, Dr. Ahmad Sofyan, mengatakan kegiatan sosialisasi bertujuan untuk mendiskusikan KUHP baru agar seluruh lapisan masyarakat memahami secara utuh substansi KUHP baru.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik Unnes Semarang, Prof. Dr. Zaenuri Mastur dalam sambutannya berpesan perlunya pemahaman akan urgensi pembaruan KUHP di era saat ini.

“Pembaruan KUHP sangat diperlukan sebagai pembaruan hukum sesuai yang dikatakan Bapak Wakil Menteri Hukum dan HAM, diantaranya harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman, berorientasi pada hukum pidana modern, dan menjamin kepastian hukum”, imbuhnya.

Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi KUHP digelar di Hotel Patra Semarang, Jawa Tengah. Acara tersebut dihadiri para pejabat daerah setempat, pakar hukum, civitas akademika Pontianak, serta elemen masyarakat lainnya.

***