Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Emrus Sihombing: UU Cipta Kerja Justru Berorientasi Pada Kesejahteraan Rakyat


Jakarta – Pemerintah beberapa waktu lalu mengesahkan UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Perppu Cipta Kerja sebagai upaya untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Namun, tindakan ini memicu kontroversi dan serangkaian demonstrasi besar-besaran di seluruh Indonesia.


Meski demikian, terdapat tokoh yang menilai  bahwa perlu ada yang  melakukan demo untuk mendukung UU Ciptaker karena hak tersebut dijamin oleh UU. Sebab, isi UU Ciptaker sudah berorientasi pada kesejahteraan rakyat Indonesia secara umum dan malah bisa berdampak positif dalam mengatasi kekurangan tenaga kerja di semua bidang dan tingkatan bisnis maupun usaha.


Menurut Dosen Pascasarjana Universitas Pelita Harapan, Dr. Emrus Sihombing, sebagai realitas hukum positif di negara, UU Ciptaker mampu membangun optimisme baru dalam penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang signifikan ke depan, tentu sejak UU Ciptaker benar-benar diimplementasikan tanpa ganggungan yang berarti.


"Baiknya lagi, UU ini pun mampu membangun kepastian hukum, termasuk pemberian sanksi yang terukur. " katanya.


Selain itu, Dr. Emrus juga menilai bahwa bila ditelisik secara seksama, isi UU Citapker sarat kemudahan perizinan usaha, sehingga terciptanya peluang muncul dan berkembangnya jumlah serta berbagai bidang Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah yang dikenal dnegan UMKM.


"Prosedur dan alur birokrasi mendirikan bidang usaha menjadi sangat-sangat sederhana. Pendirian Perusahaan Terbatas (PT) pun, misaalnya, sudah bisa hanya oleh satu orang atau disebut sebagai PT perorangan," ujarnya.


Pihaknya juga menekankan jumlah anggota membentuk koperasi sebagai bidang usaha memajukan perkonomian rakyat telah sangat dikurangi, sehingga tidak sebanyak sebelum lahirnya UU Ciptaker ini. Bantuan permodalan UMKM dari pemerintah salah srtu fokus utama dalam UU Ciptaker.


"Dengan UU Ciptaker, iklim usaha di tanah air berpihak kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah (UMKM). Usaha Mikro mampu berkembang menjadi Usaha Kecil. Sedangkan Usaha Kecil bergerak menjadi Usaha Menengah yang pada gilirannya Usaha Menengah maju menjadi Bisnis Besar. Akibat itkutannya, bermunculan lagi Usaha Mikro baru. Demikian seterusnya," pungkasnya. 


Dr. Emrus juga melihat keseriusan pemerintah dalam UU Ciptaker untuk berpihak kepada kesejahteraan sosial ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia.


“Terlihat pada isi peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpers) sebagai peraturan turunannya. Sejumlah PP dan Perpres tersebut disusun dengan memperhatikan, menerima dan mempertimbangkan semua aspirasi masyarakat Indonesia terhadap  setidaknya 11 bidang utama di UU Ciptaker, yaitu: (1) Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha; (2) Perizinan Berusaha; (3) Ketenagakerjaan; (4) Kemudahan, Perlindungan serta Pemberdayaan Koperasi dan UMKM; (5) Kemudahan Berusaha; (6) Dukungan Riset dan Inovasi; (7) Pengadaan Tanah; (8) Kawasan Ekonomi; (9) Investasi Pemerintah Pusat dan Percepatan Proyek Strategis Nasional; (10) Administrasi Pemerintahan; serta (11) Pembinaan dan Pengawasan serta Pengenaan Sanksi. Semua isi PP dan Perpres tersebut orientasi pada kesejahteraan sosial ekonomi rakyat Indonesia," ungkapnya.