Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

UU Cipta Kerja Memberikan Kemudahan untuk Pelaku UMKM

Oleh : Dwi Cahya Alfarizi )*

 UU Cipta Kerja mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Di antaranya melalui kemudahan perizinan dan regulasi yang disederhanakan. Selain itu, UMKM juga dibantu pemasarannya melalui pendampingan oleh Dinas Koperasi dan UKM. Pengusaha UMKM wajib dibantu karena merekalah tulang punggung perekonomian Indonesia.

Pandemi Covid-19 selama 3 tahun membuat perekonomian sedikit bergoncang, termasuk pengusaha UMKM. Mereka sempat terengah-engah dalam menjalankan bisnisnya, karena daya beli masyarakat yang menurun. Kemudian, terjadi perubahan tren belanja di mana lebih banyak orang belanja online, sedangkan UMKM ada yang belum punya toko online.

Pemerintah membantu UMKM dengan berbagai cara, salah satunya adalah dengan meresmikan UU Cipta Kerja pada akhir tahun 2020 lalu. Dalam UU tersebut terdapat klaster UMKM dan klaster kemudahan berusaha yang akan mempermudah bisnis berlevel kecil dan menengah. Mereka wajib dibantu karena 90% pedagang di Indonesia adalah UMKM, sehingga menyelamatkan mereka juga menolong perekonomian negara.

Dalam UU Cipta Kerja ada klaster kemudahan berusaha dan UMKM yang berisi pasal-pasal yang menguntungkan pengusaha kecil dan menengah. Mereka akan dipermudah dalam pengurusan nomor izin berusaha (NIB). UMKM akan memiliki legalitas usaha dan bisnisnya makin berkembang pesat.

Ade Irfan Pulungan, Anggota Pokja Sinergi Satgas UU Cipta Kerja, menyatakan bahwa UMKM dapat memanfaatkan yang dapat dimandatkan oleh pemerintah, yakni UU Cipta Kerja. UU ini untuk kepentingan masyarakat, dan kualitas UMKM bisa ditingkatkan olehnya.

Dalam artian, UU Cipta Kerja bisa meningkatkan kualitas UMKM karena ada beberapa kemudahan bagi mereka. Pertama, kemudahan dalam mengurus nomor izin berusaha (NIB). Izin ini gratis sehingga UMKM tidak akan kesusahan, apalagi ketika mereka sedang bangkit lagi pasca dipukul pandemi. Pengurusan NIB juga cepat, tidak sampai 2 minggu sudah jadi, dengan syarat adminsitrasinya harus lengkap.

Ketika UMKM sudah memiliki NIB maka usahanya akan legal dan diakui negara. Pengusaha UMKM akan lebih serius dalam berbisnis dan berusaha keras meningkatkan kualitasnya. Mereka tidak hanya membuat produk yang berstandar nasional, tetapi juga internasional.

Jika kualitas produk UMKM meningkat maka akan berdampak positif bagi mereka sendiri. Penjualan produk akan lebih laris dan omzet meningkat dengan pesat. UMKM akan mendapatkan keuntungan tinggi, bahkan lebih banyak daripada masa sebelum pandemi. Dengan cara ini maka mereka akan lebih maju dan sekaligus menggerakkan perekonomian Indonesia.

Kemudian, UMKM dibantu oleh UU Cipta Kerja karena ada intensif kepabeanan. UMKM yang bergerak di bidang ekspor dan impor akan sangat tertolong karenanya. Mereka akan berusaha meningkatkan kualitas layanan karena ada kemudahan berusaha, dan masyarakat senang karena walau ‘hanya’ berstatus UMKM, service-nya memuaskan.

UMKM juga dibantu untuk mendapatkan pinjaman dari Bank untuk modal usaha. Terlebih mereka sudah memiliki NIB sebagai salah satu syarat mendapatkan kredit dengan bunga ringan. Jika ada tambahan modal maka UMKM bisa mengembangkan usahanya sekaligus meningkatkan kualitasnya.

Misalnya pada UMKM yang bergerak di bidang kuliner. Saat sudah memiliki uang sebagai tambahan modal usaha maka akan dibelikan mesin-mesin baru, seperti mesin sealer sehingga makanan aman dan higienis, kulkas berukuran besar, dll. Kualitas produk makanan akan meningkat karena lebih awet dan tidak mudah tumpah ketika diantar oleh kurir.

Dalam UU Cipta Kerja juga disebutkan bahwa UMKM dibantu untuk mendapatkan status halal MUI dan biayanya juga digratiskan oleh pemerintah. Dengan status ini maka mereka bisa berjualan dengan lebih aman, karena masyarakat Indonesia selalu mencari produk makanan, minuman, dan kosmetik yang halal.

UMKM akan terpacu untuk meningkatkan kualitas produknya karena dengan label halal MUI, mereka melebarkan sayap dan mengekspor produk-produknya. Di jazirah Arab, pemerintahnya selalu meminta agar produk yang masuk harus halal, dan UMKM sudah memenuhi persyaratan tersebut.

Sementara itu, pakar Ekonomi Makro, Iskandar Simorangkir, menyatakan bahwa pemerintah memberikan kemudahan berusaha bagi UMKM. Terobosan dilakukan melalui UU Cipta Kerja. Upaya terus dilakukan supaya perekonomian lebih efisien dan kompetitif di pasar global. UMKM Indonesia juga bisa menjadi bagian dari global value chain seperti UMKM di Jepang dan Jerman.

Dalam UU Cipta Kerja dan aturan turunannya (Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021) terdapat beberapa aturan yang memudahkan kinerja UMKM di Indonesia. Pertama, ada akselerasi digitalisasi UMKM. Akselerasi digitalisasi dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dan menggandeng pihak swasta. UMKM akan belajar cara berbisnis online dan memanfaatkan jejaring di era digital.

Akselerasi digitalisasi sangat penting karena saat ini sudah era teknologi informasi dan online shop sangat marak. Digitalisasi juga dilakukan dalam pengaturan keuangan. Di mana UMKM dilatih untuk disiplin dan memanfaatkan aplikasi pengaturan keuangan, yang difasilitasi oleh pemerintah pusat dan daerah. Fasilitasnya juga 100% gratis sehingga memudahkan UMKM, di mana mereka mengalami beragam kesulitan karena efek pandemi.

UU Cipta Kerja memberikan kemudahan kepada para pelaku UMKM karena ada klaster kemudahan berusaha sehingga mereka bisa dipermudah untuk mengurus perizinan secara resmi. Dengan nomor izin berusaha maka bisnisnya legal dan mendapat kepercayaan dari bank untuk menambah modal melalui kredit. UMKM wajib dibantu karena merekalah tulang punggung perekonomian Indonesia.

)* Penulis adalah kontributor Persada Institute