Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

UU Kesehatan Wajibkan Perusahaan Jamin Pekerja dan Tanggung Biaya

Oleh : Stefanus Putra Imanuel )*

Undang-undang Kesehatan yang baru mewajibkan perusahaan atau kepada pemberi pekerja untuk menjamin kesehatan bagi para pekerjanya dan menanggung biaya pemeliharaan kesehatan.

Kunci untuk menciptakan negara yang maju dan tumbuh salah satunya terletak pada kesehatan para rakyatnya. Apabila rakyatnya sehat secara lahir dan batin, suatu negara juga mendapatkan jaminan yang makmur dan maju. Kesehatan menjadi titik utama kehidupan manusia, oleh sebab itu harus dijaga dengan sebaik-baiknya. Pemerintah RI berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pengesahan UU Kesehatan yang mengatur seluruh hal mengenai kesehatan.

Bahkan, secara terperinci termasuk kesehatan bagi para pekerja atau buruh yang mendapatkan jaminan dari perusahaan atau pemberi kerja dengan dilindungi oleh Undang-undang Kesehatan baru ini.

Sesuai dengan bunyi Pasal 10 ayat (1) draf rancangan UU (RUU) Kesehatan yang baru, dalam tersebut termaktub bahwa pekerja wajib mendapatkan jaminan kesehatan dari pemberi kerja. “Pemberi pekerja wajib menjamin kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya,”

Dalam pasal yang sama, juga menyebutkan bahwa setiap pekerja atau setiap orang yang berada di seluruh wilayah atau lingkungan tempat kerja wajib menjaga lingkungan dengan menaati peraturan kesehatan dan keselamatan kerja yang berlaku. Tanggungan biaya yang dimaksud dalam pasal tersebut bagi pemberi kerja yaitu, apabila pekerja mengalami penyakit akibat pekerjaan, gangguan kesehatan, hingga cedera akibat kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bunyi Pasal 100 ayat (4) UU Kesehatan yaitu “Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan dorongan dan bantuan untuk perlindungan pekerja,” Merujuk pada Pasal 98, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemberi kerja, dan pengurus atau pengelola tempat kerja memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan upaya kesehatan kerja yang terintegrasi dengan kesehatan kerja dan sistem keselamatan kerja.

Adanya upaya kesehatan kerja yang dimaksudkan yaitu tidak lain dan tidak bukan untuk meningkatkan pengetahuan kesadaran dan kemampuan perilaku hidup yang sehat, sehingga dapat mencegah terjadinya penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja. Selain itu, upaya-upaya yang dilakukan tersebut juga bermaksud untuk melindungi pekerja dan orang lain yang berada di tempat kerja agar aman, hidup sehat, hingga terbebas dari gangguan kesehatan.

Masih pada RUU Kesehatan, dalam Pasal 99 ayat (6) UU Kesehatan berbunyi “Pemberi kerja dan pengurus atau pengelola tempat kerja wajib bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan kerja dan penyakit akibat kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” Kemudian, untuk ketentuan-ketentuan lainnya lebih lanjut mengenai upaya kesehatan kerja ini akan diatur dengan peraturan pemerintah. Seperti yang diketahui, memang UU Kesehatan ini baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui rapat paripurna.

Mengenai hal tersebut, UU Kesehatan yang baru disahkan ini tentu saja menguntungkan bagi kedua belah pihak, baik pemberi kerja atau perusahaan dan juga kepada pekerja yang mendapatkan jaminan. Pasalnya, dalam UU Kesehatan tersebut juga terdapat syarat-syarat yang juga harus dipenuhi pekerja dan juga pemberi kerja, tidak serta-merta menguntungkan salah satu pihak saja, melainkan keduanya harus sama-sama diuntungkan.

Dalam UU Kesehatan tersebut, memang pekerja diberikan keuntungan melalui jaminan-jaminan kesehatan yang wajib diberikan oleh pemberi kerja, bahkan upaya-upaya terkait dengan keselamatan kerja. Sementara itu, Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Prof Dr. dr Budi Santoso SpOG Subsp FER yang juga Dekan FK Unair itu turut menanggapi terkait dengan UU Kesehatan yang baru disahkan itu.

Prof Dr. dr Budi Santoso SpOG Subsp FER menyebutkan bahwa mereka siap berkomitmen untuk menjaga kualitas dan mengembangkan pendidikan kedokteran di Indonesia bersama dengan AIPKI. Dirinya juga mengatakan bahwa sikap yang diambil terkait dengan UU Kesehatan yang baru saja disahkan oleh DPR ini untuk mengawal dan sama-sama memastikan sistem pendidikan dokter spesialis dan sub spesialis yang tetap berkualitas.

Kendati demikian, Undang-undang Kesehatan ini berfokus mencegah daripada mengobati, akses layanan kesehatan yang dipermudah, hingga industri kesehatan yang nantinya mandiri di dalam negeri. Mengenai pembiayaan-pembiayaan, menurut Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan, pembiayaan yang tidak efisien ini diubah agar menjadi lebih transparan dan efektif, tenaga kesehatan yang kurang menjadi cukup merata dan sistem informasi yang terintegrasi.

Usai disahkannya UU Kesehatan ini, diharapkan memang masyarakat dapat memberikan respon positif, bahkan sosialisasi UU Kesehatan kepada masyarakat ini perlu digencarkan agar seluruhnya memahami manfaat positif dari UU tersebut. UU Kesehatan juga digadang-gadang untuk mewujudkan Indonesia yang lebih maju, tak hanya dari sektor kesehatan, melainkan dari berbagai macam sektor yang menjadi pioner untuk menciptakan Indonesia Generasi Emas 2045.

Dengan demikian, UU Kesehatan yang pro terhadap rakyat demi mewujudkan kesejahteraan rakyat, khususnya jaminan untuk para pekerja yang mendapatkan jaminan kesehatan lebih baik.

)* Penulis adalah Kontributor Citaprasada Institute