Antisipasi Peredaran Uang Palsu dan Politik Uang Saat Pemilu
Oleh : Fabian Aditya Pratama )*
Pemilu merupakan pesta demokrasi yang perlu mendapat sambutan positif dari seluruh masyarkat. Oleh sebab itu, segenap elemen masyarakat perlu mewaspadai munculnya peredaran uang palsu hingga politik uang yang dapat mengancam kondusivitas jelang Pemilu 2024.
Polres Malang kini semakin giat dalam upaya pencegahan peredaran uang palsu dan praktik money politics di wilayah Kabupaten Malang. Ini adalah imbauan yang disampaikan oleh Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, dalam sebuah dialog.
Dialog ini merupakan bagian dari strategi Polres Malang dalam memberikan nasihat kepada masyarakat terkait Pemilu 2024 yang akan datang. Iptu Ahmad Taufik menyoroti peran penting masyarakat dalam mencegah peredaran uang palsu dan praktik money politics yang berpotensi merusak integritas demokrasi.
Dalam diskusi yang mempertimbangkan isu-isu terkini terkait persiapan Pemilu 2024, Iptu Ahmad Taufik menekankan pentingnya menjaga keamanan dan keaslian mata uang yang beredar di masyarakat.
Iptu Ahmad Taufik mengajak semua penduduk Kabupaten Malang untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu. Hal ini disebabkan uang palsu memiliki potensi untuk mengganggu stabilitas ekonomi dan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap mata uang yang sah.
Selain itu, Iptu Ahmad Taufik juga mengingatkan akan bahaya money politics yang dapat mengancam proses demokrasi dalam pemilihan umum.
Keprihatinan yang mendalam diungkapkan terkait dengan praktik politik uang yang memiliki potensi merusak esensi dari pemilihan umum yang seharusnya berlangsung dalam suasana yang adil dan terbuka. Harapan besar adalah agar masyarakat tidak ikut serta dalam praktik politik uang yang merugikan integritas demokrasi.
Polres Malang mendesak warga untuk memeriksa uang tunai mereka dengan teliti, dan masyarakat diminta untuk mengenali tanda-tanda uang palsu seperti perbedaan warna, ukuran, dan gambar yang kurang jelas.
Taufik juga mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan jika ada kecurigaan terkait peredaran uang palsu atau praktik money politics. Warga diharapkan melaporkan melalui nomor pengaduan WhatsApp Soegab 0811482000 atau melalui call center kepolisian 110.
Pemilu yang bebas dari praktik politik uang adalah suatu keniscayaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Undang-undang ini melarang peserta pemilu memberikan uang, barang, atau jasa kepada pemilih dalam upaya memengaruhi hasil pemilu.
Hal ini sejalan dengan komitmen Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman dalam memastikan pemilu berjalan dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai aturan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, menggarisbawahi bahwa peran Bawaslu adalah untuk memastikan pemilu berjalan sesuai prinsip-prinsip tersebut, dan salah satunya adalah dengan mencegah praktik politik uang.
Pada tahap kampanye pemilu 2024 yang akan dimulai pada tanggal 18 November 2023 hingga 10 Februari 2024, Bawaslu Kabupaten Sleman telah menyiapkan strategi untuk mengantisipasi pelanggaran pemilu, terutama praktik politik uang yang sering muncul selama pemilu.
Arjuna menjelaskan bahwa masyarakat yang terlalu pragmatis dan transaksional selama Pemilu 2014 telah memicu dorongan untuk memberantas praktik politik uang. Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Sleman telah merumuskan program yang menggalakkan semangat menolak politik uang dalam masyarakat.
Program ini telah dijalankan sejak tahun 2019 di beberapa desa, dan Bawaslu berharap dapat memperluas program ini ke lebih banyak desa di wilayah Kabupaten Sleman.
Dalam upaya membangun budaya menolak politik uang, Bawaslu Kabupaten Sleman menyadari tantangan yang dihadapinya semakin berat. Namun, upaya ini harus terus berlanjut, bahkan dengan langkah-langkah kecil, untuk merubah budaya politik uang yang telah mendarah daging dalam masyarakat.
Bawaslu Kabupaten Sleman juga berupaya untuk membangun kesadaran peserta pemilu tentang pentingnya menjalankan kampanye tanpa politik uang. Mereka mendorong para kandidat untuk memenangkan pemilih dengan cara-cara yang sah, seperti dengan menonjolkan visi, misi, dan kemampuan mereka, bukan dengan praktik politik uang.
Upaya Polres Malang dan Bawaslu Kabupaten Sleman dalam mencegah peredaran uang palsu dan politik uang selama Pemilu adalah langkah penting untuk memastikan bahwa proses pemilihan umum berjalan dengan adil, jujur, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Masyarakat, peserta pemilu, dan penyelenggara pemilu semuanya memiliki peran kunci dalam memastikan bahwa praktik politik uang tidak merusak integritas demokrasi.
Dalam melangkah menuju Pemilu yang lebih bersih dan demokratis, penting untuk terus membangun kesadaran masyarakat tentang bahaya uang palsu dan praktik politik uang. Edukasi dan sosialisasi menjadi kunci utama untuk mengubah budaya politik yang telah lama berjalan.
Selain itu, penegakan hukum dan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran pemilu, termasuk praktik politik uang, perlu diterapkan secara konsisten. Ini akan menjadi contoh bagi semua pihak yang terlibat dalam pemilu bahwa pelanggaran tidak akan dibiarkan.
Dengan kerjasama yang kuat antara berbagai pihak dan upaya bersama untuk mengubah budaya politik, diharapkan bahwa pemilu di masa depan akan menjadi contoh yang baik bagi demokrasi yang sehat dan transparan. Demokrasi yang benar-benar mencerminkan kehendak rakyat dan menghormati prinsip-prinsip demokrasi yang kuat.
)* Penulis adalah Kontributor Nawasena Institute