Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pakar: UU Cipta Kerja Ciptakan Iklim Investasi yang Kondusif

Jakarta – Keberadaan UU Cipta Kerja diyakini dapat meningkatkan perekonomian Indonesia.

Pakar Demografi Sosial-Ketenagakerjaan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Nawawi, M.A., Ph.D. mengatakan, UU Cipta Kerja merupakan jalan keluar dari konflik industrial yang selama ini terjadi di Indonesia.

“UU ini adalah jalan keluar bagaimana kita bisa menciptakan iklim investasi dan bisnis yang tujuannya nanti bisa memberikan dampak positif terhadap berbagai kepentingan, baik kepentingan pemerintah, pengusaha, maupun pekerja,” jelasnya.

Nawawi menilai adanya pro dan kontra mengenai UU Cipta Kerja adalah hal wajar, namun semua pihak harus bisa menciptakan suatu kondisi dimana bisa mewujudkan stabilitas ekonomi.

“Kalau kita terus berada dalam konflik, tentunya menjadi tidak baik dalam konteks ekonomi kita. Iklim investasi menjadi syarat yang sangat penting ketika bicara ekonomi ketenagakerjaan,” sambungnya.

Lebih lanjut, Nawawi menyebut bahwa adanya iklim investasi yang baik akan berdampak pada peningkatan produksi, yang pada akhirnya akan berpengaruh terhadap perbaikan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan pertumbuhan ekonomi.

“Dengan iklim investasi yang baik akan meningkatkan produksi, yang pada akhirnya akan berpengaruh juga terhadap perbaikan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan pertumbuhan ekonomi, yang artinya juga berdampak positif terhadap para pekerja,” tandasnya.

Menurutnya, pemulihan ekonomi memerlukan stabilitas ekonomi dan dukungan dari UU Cipta Kerja, yang akan menciptakan iklim investasi yang kondusif.

“World Bank telah menyoroti perlunya aturan ketenagakerjaan yang stabil, dan UU Cipta Kerja diharapkan akan mendukung hal ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Co-founder Forum Intelektual Muda, Muhammad Sutisna, M.Si menilai penerbitan UU Cipta Kerja adalah bagian dari reformasi struktural ekonomi Indonesia untuk menghindari jebakan negara berpendapatan menengah (middle-income-trap) di masa depan.

“Langkah ini adalah kunci untuk meningkatkan kemampuan penguasaan teknologi, mendorong inovasi, memperkuat kepastian berusaha, dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif melalui perbaikan kualitas peraturan dan regulasi di bawahnya,” jelas Sutisna.

Mendukung UU Cipta Kerja, tambahnya, adalah langkah penting untuk mendorong transformasi ekonomi Indonesia karena ke depan implementasi produk hukum ini memiliki potensi untuk meningkatkan investasi, memperbaiki iklim bisnis, dan menciptakan lapangan kerja.

“Pelaksanaannya pun dipastikan berjalan seiring dengan kepentingan masyarakat, pelestarian lingkungan, dan hak-hak buruh,” ungkapnya.

Selain itu, lebih lanjut Sutisna menyebut bahwa transparansi, partisipasi publik, dan pengawasan yang ketat adalah kunci untuk memastikan bahwa UU Cipta Kerja dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi Indonesia.

Oleh karena itu, Sutisna menilai perlu peran semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat sipil, dan bisnis, sangat penting dalam menavigasi perjalanan menuju transformasi ekonomi yang sukses melalui implementasi UU Cipta Kerja.

(*)