Pemerintah Pastikan Implementasi UU Cipta Kerja Datangkan Dampak Positif bagi Rakyat
Oleh : Naomi Leah Christine )*
Pemerintah RI memastikan bahwa pengimplementasian UU Cipta Kerja akan mampu mendatangkan dampak yang sangat positif dan nyata bagi seluruh rakyat di Indonesia, utamanya adalah pada mereka para pegiat ekonomi hingga UMKM.
Wakil ketua III Satuan Tugas (Satgas) Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), Raden Pardede menyampaikan bahwa memang banyak sekali ragam tantangan yang dihadapi oleh Indonesia saat ini. Hal tersebut masih berkaitan dengan upaya pemulihan pasca terjadinya pandemi COVID-19 dan juga adanya beragam tantangan global yang menjadikan ketidakstabilan dunia belakangan ini.
Tidak bisa dipungkiri bahwa masih terdapat sejumlah masalah global seperti adanya inflasi, ketidakstabilan pasokan dan juga terjadinya konflik geopolitik yang sekain turut memberikan tekanan sangat besar pada bagaimana sistem ekonomi serta sosial berlangsung. Bahkan, di tengah keadaan yang serba tidak pasti itu, masih ditambah pula dengan terjadinya perubahan iklim sehingga perlu menjadi perhatian yang serius dari semua pihak.
Maka dari itu, Pemerintah Republik Indonesia (RI) memandang bahwa seluruh tantangan yang sedang dihadapi dan ada di depan mata tersebut sebagai sebuah panggilan untuk tetap bergerak maju dalam penciptaan lapangan kerja yang semakin produktif. Tujuannya adalah untuk bisa mencapai adanya pertumbuhan ekonomi hingga di atas 6 persen dan mampu meningkatkan pendapatan per kapita. Seluruh hal tersebut tentunya menjadi tantangan yang sangat nyata.
Sehingga, jelas sekali bahwa sangat perlu adanya implementasi pada Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), yang mana dengan pengimplementasian hal tersebut diharapkan mampu semakin merangsang adanya ekonomi dengan mengurangi hambatan regulasi dan juga birokrasi sebelumnya.
Meski begitu, pihak pemerintah sendiri mengamini bahwa evaluasi harus terus menerus dilakukan untuk semakin memastikan bagaimana dampak positif dari keberlakuan Undang-Undang (UU) itu dan juga adanya penyesuaian pada beberapa hal yang sangat diperlukan. Sehingga dengan adanya evaluasi secara berkala, maka jelas akan semakin memastikan masyarakat mampu menerima segala dampak manfaat baik dari pengesahan aturan itu.
Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker, Eddy Priyono mengungkapkan bahwa seluruh pihak dari kementerian hingga lembaga terkait memang perlu untuk semakin mengakselerasi akan pelaksanaan dari UUCK dan juga bagaimana aturan pelaksanaannya, sedangkan untuk rencana tindak lanjut juga akan secara bersama disusun sehingga selanjutnya secara formal akan disampaikan kepada seluruh pihak terkait.
Di sisi lain, Ketua Pokja Koordinasi Data dan Informasi Satgas Percepatan Sosialisasi UUCK, I Ketut Hadi Priyatna mengatakan bahwa dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penepatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja menjadi UU, maka memiliki arti bahwa memang pemerintah sendiri telah sangat memenuhi akan amanat dari Putusan pihak Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVII/2020 yaitu Pemerintah harus melakukan perbaikan pada UU Cipta Kerja dalam kurun waktu dua tahun.
Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa memang semenjak adanya pengesahan UU Cipta Kerja tersebut, maka banyak sekali pihak yang menilai bahwa seperangkat aturan itu memang telah mampu memberikan serangkaian dampak yang sangat positif dan juga cukup signifikan pada bagaimana peningkatan investasi yang berada di Tanah Air.
Adanya peningkatan akan aktivitas penanaman modal di Indonesia tersebut bagkan tercermin dalam laporan Institute for Management Development World Competitiveness Yearbook 2023, yang mana menurut laporan itu, bangsa ini telah berhasil menempati peringkat 34 dari total sebanyak 64 negara.
Mengenai hal tersebut, Pengamat Bisnis Nindyo Pramono mengayakan bahwa para investor atau penanam modal memang memberikan respon yang sangat positif terhadap bagaimana upaya yang dilakukan oleh Pemerintah RI untuk melakukan reformasi struktural yang diwujudkan melalui pengesahan UU Cipta Kerja.
Sebagaimana laporan hasil analisis dari Bank Dunia yang tercantum ke dalam publikasi Indonesia Economic Porspect (IEP) pada bulan Desember tahun 2022 lalu, Undang-Undang Ciptaker itu telah memberikan banyak dampak yang sangat positif terhadap adanya peningkatan akan Penanaman Modal Asing (PMA). Sehingga total realisasi PMA mampu meningkat hingga sebesar rata-rata 29,4 persen dalam lima triwulan setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja.
Selanjutnya, ada pula reformasi struktural melalui UU Ciptaker yang juga turut berhasil dalam mengurangi hambatan akan perdagangan dan investasi di Tanah Air. Selain itu, dampak sangat positif juga dirasakan oleh para pelaku pada sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang juga menjadi pondasi akan ekonomi nasional.
UU Cipta Kerja ternyata memang terbukti secara nyata mampu mendatangkan banyak sekali dampak yang sangat positif kepada seluruh masyarakat di Indonesia dari berbagai kalangan elemen, utamanya para pelaku di dunia ekonomi. Terlebih, Pemerintah RI sendiri juga sudah berusaha dan berupaya dalam memastikan agar kebijakan tersebut mampu diimplementasikan dengan baik.
)* kontributor pada Lembaga Media Inti Nesia