Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KST Papua Kembali Berulah, Masyarakat Dukung Pemerintah Lakukan Penegakan Hukum

Oleh : Dika Samba

Aksi teror kembali dilakukan oleh Kelompok Separatis Teroris (KST) Papua dengan membakar fasilitas masyarakat Papua yaitu rumah adat Honai dan Gedung SMPN 1 di Kampung Kunga. Masyarakat yang mendatangi dan mengadu ke Pos TNI untuk meminta perlindungan serta mendukung penegakan hukum dilakukan terhadap KST Papua demi bela negara dan melindungi segenap tumpah darah Indonesia.

Berawal dari Aparat TNI mendapat laporan warga bahwa adanya aktivitas 6 orang yang mencurigakan di rumah adat honai yang gelagatnya akan melaksanakan gangguan keamanan. Namun ketika aparat datang, 6 orang pria keluar dari Honai dengan membawa senjata api sambal menembak ke arah aparat yang sedang melakukan pemeriksaan.

Pada saat patroli, Letkol Inf Afri Swandi Ritonga mengatakan aparat TNI membalas tembakan yang dilakukan oleh KST Papua dan kelompok tersebut melarikan diri ke dalam hutan.

Pada pukul 17.15 WIT, aparat mendapat laporan adanya pembakaran gedung SMP Negeri 10 Gome dengan diikuti oleh tembakan flare sebanyak 10 kali dari tiga arah yang berbeda. Lalu, terdengar bunyi tembakan ke arah pos TNI.

Personel gabungan dengan sigap melakukan penyisiran di sekitar lokasi tersebut. Hal itu dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku di balik aksi ini teror ini serta melindungi masyarakat yang terus mengalami ketakutan atas tindakan keji KST Papua.

Kepala Suku Besar Kabupaten Puncak, Abelom Kogoya, mengatakan terdapat 200 KK mengungsi untuk menyelamatkan diri, dengan Rata-rata yang mengungsi adalah anak-anak, perempuan, dan orang tua serta tokoh masyarakat dari Kepala Suku Besar Kabupaten Puncak Abelom Kogoya, Kepala Kampung Tanah Merah Tius Wakerwa dan Kepala Kampung Jenggernok Antonius Murib.

Masyarakat meminta perlindungan kepada prajurit yang bertugas di Pos Gome untuk menghindari dan mengamankan diri dari ancaman maupun gangguan KST Papua. Ketua Pemuda Mandala Trikora Provinsi Papua, Ali Kabiay mengatakan pihaknya meminta agar penegakan hukum yang dilakukan TNI Polri di Papua harus mengutamakan Hak Asasi manusia, dimana aparat keamanan dapat mengajak KST Papua yang berseberangan dengan ideologi untuk kembali ke pangkuan NKRI yang pasalnya telah merugikan semua pihak.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Korps Brimob Polri agar tidak ragu melakukan penegakan hukum terhadap KST Papua. Penindakan terhadap para KST Papua juga perlu mengedepankan hak asasi manusia (HAM) serta melakukan pendekatan menggunakan hati dan pikiran dalam menumpas KKB.

Hal ini berguna untuk mengurangi pengaruh kelompok anti NKRI serta meningkatkan kecintaan masyarakat papua terhadap Indonesia. Masyarakat mendukung penuh aparat keamanan menindak tegas KST papua dengan hukuman yang setimpal.

Sementara, Ketua MPR RI/Wakil Ketua Umum Partai Golkar/Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia, Bambang Soesatyo mengatakan negara harus segera berbuat atau bertindak. Agar korban jiwa di kalangan masyarakat Papua tidak lagi berjatuhan, negara harus bertindak tegas terukur. Soal kapan tindakan tegas terukur itu dilancarkan, itu menjadi wewenang pimpinan nasional. Tetapi, cepat atau lambat, tindakan tegas terukur itu harus digelar untuk menghentikan pembunuhan dan teror kepada warga sipil di Papua.

Ketika negara bertindak tegas dan anggota KST menyerah, mereka harus dihadapkan ke proses hukum untuk mempertanggungjawabkan aksi kekerasan bersenjata yang mereka lakukan selama ini. Sebaliknya, jika tindakan tegas negara direspons dengan serangan bersenjata yang mematikan oleh KST Papua , tidak salah juga jika prajurit TNI-Polri juga melancarkan serangan balasan atas nama bela negara dan melindungi segenap tumpah darah Indonesia.

Rangkaian aksi tidak berperikemanusiaan KST Papua tidak boleh berlanjut. Demi tegaknya hak azasi dan keadilan sosial bagi warga Papua, negara tetap hadir dan menggunakan kekuatan yang diperlukan untuk mengeliminasi semua potensi ancaman terhadap warga Papua.

Aksi KST Papua yang telah memakan korban jiwa ini mengonfirmasi bahwa para pembunuh, yang nota bene adalah anggota gerakan separatis dan teroris KST Papua sama sekali tidak peduli HAM. Nyawa manusia tak lagi berharga di mata mereka. Maka, ketika ajakan dan bujukan agar menyerahkan diri dan kembali ke pangkuan NKRI diabaikan KKB, tak ada pilihan lain bagi negara kecuali mengerahkan kekuatan yang diperlukan untuk menerapkan tindakan tegas dan terukur. Negara wajib hadir dengan tujuan yang jelas, yakni melindungi warga Papua  agar bisa menjalani kehidupan dengan normal, tanpa dibayang-bayangi teror dan ketakutan. Ketika Papua kembali damai dan kondusif, pemerintah bisa dengan tenang melanjutkan pembangunan di wilayah ujung timur NKRI ini.

Memerangi dan membebaskan Papua dari beragam teror dan kejahatan kemanusiaan oleh KST Papua adalah wujud nyata upaya negara membela dan melindungi hak-hak kemanusiaan (baca: HAM) masyarakat Papua. Ingat bahwa Statuta Roma dan UU RI No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia memasukkan pembunuhan ke dalam kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM berat.

Artinya, Negara wajib dan harus bertindak agar rakyat Papua mendapatkan semua hak dan martabat kemanusiaannya. Tidak boleh lagi ada korban jiwa karena kebiadaban KST Papua.

)* Masyarakat Papua yang berdomisili di Jakarta.