Putusan MK Dalam Sidang Sengketa Bukti Pemilu Berjalan Demokratis
Oleh : Amanda Islan )*
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah fondasi utama dari sebuah sistem demokrasi yang sehat. Namun, ketika sengketa muncul terkait dengan integritas dan keabsahan pemilihan, peran lembaga peradilan menjadi sangat penting untuk menegakkan aturan dan keadilan. Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang monumental dalam kasus sengketa bukti pemilu, mengukuhkan prinsip demokrasi dan menjaga kredibilitas proses pemilihan.
MK telah resmi memutus sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024. Putusan itu dibacakan pada Senin (22/4) tepat 14 hari kerja setelah gugatan diajukan. Setelah mencermati fakta-fakta yang terungkap di persidangan, MK menyatakan bahwa seluruh gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ditolak.